METRO PADANG

Pemilik Warung Nekat Jual Minol Tanpa Izin, 28 Muda Mudi Diamankan

×

Pemilik Warung Nekat Jual Minol Tanpa Izin, 28 Muda Mudi Diamankan

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN— Petugas Satpol PP Padang melakukan penertiban salah satu warung yang menjual minol tanpa izin, di jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Minggu (2/11) dini hari. Selain itu, sebanyak 28 muda mudi diamankan di kawasan Batang Arau dan jalan Niaga karena masih nongkrong hingga larut malam dan di lokasi minim penerangan.

PADANG, METRO–Tidak mengantongi izin edar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan minuman beralkohol di salah satu warung di kawasan jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Minggu (2/11) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, setiap tempat usaha yang menjual, mendistribusikan, atau menyajikan minuman beralkohol (minol) wajib mengantongi izin edar resmi dari pemerintah.

“Izin ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai hukum dan mendapatkan legalitas yang sah. Berbagai jenis izin yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis usaha, seperti SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol atau SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung sesuai aturan yang berlaku,” kata Rio Ebu.

Baca Juga  Pengurus Masjid harus Pastikan Sapi Kurban Bebas PMK, Kebutuhan Hewan Kurban di Padang Capai 7.300 Ekor, Harga Kisaran Rp13 Juta sampai Rp24 Juta

Dia menjelaskan pemilik warung dianggap melanggar Peraturan Walikota  No. 57 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Meralkohol serta Perda No.1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Pengawasan ini dila­kukan menyikapi laporan masyarakat terkait adanya warung-warung yang menjual minol tanpa izin dan menimbulkan ganguan tran­tibum. Karena pemilik bisa melihatkan izinnya, kita amankan sebagai ba­rang bukti sembilan botol minol dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindak lanjuti,” jelas Rio Ebu.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan ke kawasan Batang Arau, jalan Niaga, Kecamatan Padang selatan.

Baca Juga  SMA 7 Juara ECO SMANSIX III

“Fokus pengawasan ke lokasi yang kerap dilaporkan warga terkait dugaan terjadinya gangguan trantibum, seperti tempat nongkrong muda-mudi di tempat minim penerangan hing­ga dini hari. Bahkan ada yang sampai mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik, hal tersebut jelas bertentangan de­ngan norma-norma yang ada di Kota Padang, maka perlu dilakukan pengawa­san rutin,” tegas Rio.

Dalam pengawasan itu, sebanyak 28 orang muda-mudi ditertibkan saat patroli. Dimna, 25 orang perempuan dan tiga orang laki-laki, seluruhnya diserahkan ke PPNS untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. (brm)