Terpasang di Sepanjang Zona Larangan KPU, Tim Gabungan Tertibkan APK

PENERTIBAN APK— Tim Gabungan Satpol PP, Bawaslu ,KPU, TNI dan Polri tertibkan APK yang melanggar aturan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang zona larangan KPU, Senin (15/1). Penertiban tersebut dilakukan bersama TNI-Polri, Satpol PP Damkar, Dishub, BPKD, PPK, PPS dan Panwascam.

Tim penertiban dibagi empat tim. Dua tim diturunkan di kawasan Kecamatan Padangpanjang Barat (PPB), dan dua tim di kawasan Kecamatan Pa­dangpanjang Timur (PPT).

Ketua Bawaslu Pa­dang­panjang, Hidayatul Fajri, S.IP menyampaikan, tim turun untuk pener­tiban APK di zona yang dilarang KPU Padangpanjang. Setiap APK yang tidak sesuai dengan aturan dibongkar dan diter­tibkan.

“Kegiatan ini dilakukan setelah tiga hari sebelumnya pada 12 Januari lalu, kami sudah menyurati partai politik (parpol) agar setiap APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan KPU,  silakan dibongkar secara mandiri. Namun ternyata setelah kami turun ke lapangan, masih banyak APK yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di jalan protokol, zona merah KPU, pohon dan tiang listrik,” jelasnya.

Ditambahkan Fajri, dalam penertiban hanya ditemukan baliho yang melanggar pemasangan. Tidak ada baliho yang melanggar materi seperti baliho yang isinya ada kata-kata negatif dan lainnya.

Ia menjelaskan, ini baru tahapan pertama yang dilakukan untuk penertiban APK. Nanti akan ada lagi tahapan kedua dan tahapan ketiga pada saat masa minggu te­nang.

Sementara itu Kasat Satpol PP Damkar, Benny, S.STP menyampaikan, pihaknya sudah menugaskan tim untuk menertibkan APK sebanyak 32 o­rang. Mereka disebar ke seluruh wilayah Kota Pa­dangpanjang.

“Tim akan membong­kar semua APK yang me­nyalahi aturan. Apalagi APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik, akan langsung ditertibkan,” katanya.

Benny berharap, ke depan semua APK yang ada di Padang Panjang dipasang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (rmd)

Exit mobile version