Sebanyak empat atlet binaraga Indonesia dinyatakan melanggar aturan anti-doping oleh Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), Kamis (30/11). Keempat atlet tersebut adalah Jodie Jaya Kusuma, Misnadi, Agung Budi Laksono dan Benny Michael Kaunang.
Dilansir dari ANTARA, IADO memberikan keterangan dan kronologi mengenai bagaimana keempat atlet tersebut dinyatakan melanggar kode etik atau peraturan terkait anti-doping dalam olahraga.
Pertama, Jodie Jaya Kusuma yang mengikuti Kejurnas Binaraga dan Fitness pada 16-17 Desember 2022. Saat akan diambil sampel oleh Doping Control Officer (DOC) IADO untuk pemeriksaan urin, Jodie tidak menyanggupi tanpa keterangan yang jelas hingga batas waktu yang ditentukan.
Selanjutnya, IADO pada 4 Januari 2023 menyampaikan terkait dengan surat pemberitahuan potensi pelanggaran anti-doping kepada atlet yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) dan Kejurnas. Namun, hingga jeda waktu 14 hari berikutnya tidak ada respons.
Kemudian IADO menyampaikan surat tuntutan tertanggal 9 Februari 2023 dan memberikan kesempatan hingga 20 hari kemudian untuk Jodie memberikan respons hingga batas waktu 8 Februari 2023. Namun hasilnya nihil.
IADO menilai perbuatan Jodie Bertentangan dengan Pasal 2.3 dari World Anti-Doping Code tentang ‘Atlet Menolak, Menghindar, atau Gagal Memberikan Sampel’.
Jodie pun dikenakan hukuman larangan keikutsertaan kegiatan olahraga tersebut selama empat tahun, mulai dari 9 Februari 2023 sampai 8 Februari 2027.
Beralih ke tiga binaragawan lainnya yaitu Misnadi, Benny Michael Kaunang dan Agung Budi Laksono, mereka menyanggupi kewajiban untuk pengambilan sampel anti-doping oleh DCO IADO pada 17 Desember 2022.
Tahapannya adalah setiap atlet mengirim masing – masing dua sampel ke laboratorium anti-doping di Bangkok, Thailand dan diterima pada 23 Desember 2022.
Hasil analisis dari sampel pun keluar di tanggal 23 Februari 2023 dan menunjukkan jika adanya zat terlarang di tubuh ketiga atlet tersebut.
Misnadi dan Agung dilaporkan memiliki stanozolol, drostanolone dan clenbuterol. Sedangkan pada tubuh Benny Michael ditemukan zat stanozolol.
Dari hasil tersebut, ketiga binaragawan dinyatakan telah melanggar aturan anti-doping pada Pasal 2.1 dan 2.2 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
Ketiganya diberikan sanksi untuk tidak boleh mengikuti kegiatan kompetisi olahraga terkait selama empat tahun, dari 17 Juli 2023 hingga 16 Juli 2027.
Selain itu, para atlet yang bersangkutan juga harus mengembalikan medali, poin dan hadiah yang telah diambil sejak 17 Desember 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama empat tahun berikutnya.(*)