RASUNA SAID, METRO–Pengurus Persatuan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumbar memprotes pelantikan Pengurus PORBBI yang diketuai Riza Falepi. Diketahui, sebagai ketua PORRBBI yang dilantik Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy illegal oleh pengurus PORBBI versi Verry Mulyadi. Ditegaskan Ketua PORBBI Sumbar Verry Mulyadi mengatakan, sejak dahulunya PORBBI Sumbar hanya dikenal dengan satu organisasi saja, dan tidak ada organisasi lain yang mengatas namakan PORBBI Sumbar.
“Dengan adanya PORBBI Sumbar versi Riza Falepi, membuat pengurus PORBBI yang ada di berbagai daerah di Sumbar terusik. Perlu disesali ada masyarakat yang mendukung organisasi yang belum jelas ini. Kami terusik dengan PORBBI Sumbar tandingan ini dan kami akan melakukan langkah hukum,” kata Verry Mulyadi saat jumpa pers di Restoran Sederhana Padang, Sabtu (28/5).
Verry menyebutkan, PORBBI Sumbar yang ia pimpin dengan jajaran pengurus hanya pemegang legalitas. “PORBBI Sumbar kita tidak punya tapian (tempat berburu), yang punya tempat itu masyarakat di setiap daerah,” kata Verry. Verry melanjutkan, berburu babi merupakan warisan nenek moyang sejak dahulunya, untuk bergotong royong, menjalin silaturahmi, terutama dalam pertanian karena babi ini hama.
“Semakin berkembang, sehingga PORBBI merangkul masyarakat, bahkan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam bentuk peran aktif dalam kehidupan sosial, seperti kemalangan atau apapun, hanya sebatas kalangan anggota PORBBI saja, bantuan selanjutnya berkembang ke setiap bencana yang ada di Sumbar.” tuturnya.
Sementara itu Penasehat PORBBI Sumbar Kolonel (Purn) Kusdianto juga menegaskan, dirinya sangat kecewa atas pelantikan Riza Falepi sebagai ketua PORBBI Sumbar. “Kenapa ada satu kapal ada dua nakhoda.Kenapa seorang pejabat bisa melantik tanpa melihat dokumen sebuah organisasi,” ujarnya.
Senada itu Kabid Hukum PORBBI Sumbar, Jayat membeberkan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) baru dibuat pada tahun 2010. Kemudian, pada Mubes kedua yang dilaksanakan pada 22 Desember 2018 di Payakumbuh, menghasilkan keputusan Mubes tidak membahas AD/ART, menghapus tim formatur, dan memilih ketua dengan voting. “Kemudian Pengurus yang terpilih pada Mubes ingin meningkatkan organisasi PORBBI lebih baik, dengan membuat legalitas ke Kemenkumham,” katanya. “Namun, nama Persatuan tidak disetujui lagi karena sesuai aturan tidak boleh ada nama Persatuan namun Perkumpulan,” ujarnya.
Akhirnya, disetujui nama Perkumpulan Olahraga Buru Babi (PORBBI) Sumbar. “Yang disepakati itu dan dibuat akta dan izin legalitas sampai keluar izin Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0007396. AH.01.07.TAHUN.2019 tanggal 22 Juli 2019,” katanya.
“PORBBI Sumbar kita sudah terdaftar. di badan Kesbangpol Sumbar pada 24 Maret 2020 nomor 220/149/Poldagri/BKPol/2020. Itulah perkumpulan kita yang sah,” tegasnya.
Jumpa pers tersebut, dihadiri oleh PORBBI Kota Padang, PORBBI Padang Pariaman, PORBBI Pesisir Selatan dan PORBBI Lima Puluh Kota.Terpisah, Ketua PORBBI Sumbar yang dilantik Wagub Sumbar Audy Joinaldy, Riza Falepi menanggapi santai terkait hal tersebut. “Nggak usah diladeni. Dia kan belum pernah klarifikasi. Orang ngomong kayak gitu biar saja, kami tidak dak mau meladeni,” kata Riza, saat dikonfirmasi awak media.
Riza melanjutkan, berkumpul dan berserikat dijamin oleh Undang-undang. “Lalu apa masalahnya? Semua prosedur hukum kami lewati, nama di notaris pun berbeda. Jadi apa yang mau dipersoalkan?,” ujarnya. Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan, pelantikan tersebut sah-sah saja. “Namanya berbeda jadi sah saja dan organisasi dengan nama berbeda,” ucap Audy. (hen)