METRO SUMBAR

Mulai 22 Juli, Pemko Pa­dang Panjang Berlakukan Jalur Dua Arah di Jalan Sudirman

×

Mulai 22 Juli, Pemko Pa­dang Panjang Berlakukan Jalur Dua Arah di Jalan Sudirman

Sebarkan artikel ini
DUA ARAH—Setelah melakukan evaluasi bersama instansi, Pemko Padang Panjang kembali memberlakukan sistem lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman mulai Rabu (22/7).

PDG. PANJANG, METRO–Pemerintah Kota Pa­dang Panjang akan memberlakukan sistem lalu lintas dua arah di Jalan Jenderal Sudirman mulai Rabu (22/7). Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi bersama instansi terkait dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas, aspek keselamatan, serta masukan dari masyarakat.

Sebelumnya, ruas Ja­lan Sudirman menerapkan sistem satu arah (one way) sebagai upaya mengurai kepadatan arus kenda­raan, meningkatkan kelancaran mobilitas, sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan. Selama penerapannya, pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi di lapangan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sistem lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman kembali diberlakukan menjadi dua arah. Penyesuaian rekayasa lalu lintas juga dilakukan di Jalan Imam Bonjol dan Jalan M. Syafei guna menjaga kelancaran serta keterpaduan arus kendaraan.

Baca Juga  Putus Penyebaran, Pemkab Giatkan Vaksin Covid-19

Wali Kota Hendri Arnis mengatakan, setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. “Kami berharap penyesuaian ini dapat memberikan kemudahan bagi ma­sya­rakat dalam beraktivitas serta menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujarnya.

Wako Hendri juga me­nyam­paikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan masukan secara santun dan konstruktif sebagai bentuk ke­pedu­lian terhadap pem­bangu­nan Kota Pa­dang Panjang. Menjelang pemberlakuan ke­bijakan tersebut, perangkat daerah bersama instansi terkait akan me­la­kukan pe­nye­suaian rambu-rambu, marka ja­lan, dan perleng­kapan lalu lintas lainnya, sekaligus melaksanakan sosialisasi kepada masya­rakat. Pemerintah Kota mengimbau seluruh pengguna ja­lan untuk mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta arahan petugas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. Pem­ber­la­kuan sistem dua arah ini di­ha­­rapkan dapat mem­per­lan­car mobilitas masya­rakat sekaligus men­dukung aktivitas per­da­gangan, pelayanan pu­blik, pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi di Pa­dang Panjang. (rmd)

Baca Juga  Lima Orang Anggota DPRD Sumbar Hadiri Jamuan Makan Malam Bupati