SOLOK, METRO–Wali Kota Solok, Zul Elfian menyampaikan sinergi antara pemerintah daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Pelayanan Publik sangat penting.
Hal ini juga tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Kota Solok Tahun 2023.
Perjanjian kerjasama ini dalam bentuk Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (PKS OP4D). “Kerja sama yang sudah ditindaklanjuti antara lain pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan serta data perizinan, penyampaian data informasi keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional,,” ungkap Zul Elfian.
Selain itu kata Zul Elfian, juga terkait Pengawasan Wajib Pajak Bersama masih dalam proses ke Kemenkeu.
Namun diakui Zul Elfian ada kerjasama yang belum ditindaklanjuti seperti Dukungan Sosialisasi Perpajakan dari Dirjen Pajak, dukungan dalam pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Sharing Data Subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, dukungan DJPK dalam membangun data perpajakan yang berkualitas , dukungan dalam penagihan pajak daerah dan dukungan dalam pelaksanaan penilaian pajak daerah.
“Harapan dari kerja sama ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan kapasitas SDM Pemerintah Daerah dibidang perpajakan, serta dukungan Pemerintah Daerah dalam melakukan Penilaian, Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah,” uajrnya. (vko)