“Dengan adanya RDTR ini, diharapkan dapat mewujudkan keterpaduan program pembangunan dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Dan RDTR ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengelola ruang secara berkelanjutan,” katanya.
Dalam kegiatannini juga dijelaskan cara penyusunan KLHS yaitu persiapan, identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan (isu prioritas), Analisis muatan KRP yang berpotendi berpengaruh terhadap lingkungan hidup.
Selain itu sebutnya, analisis pengaruh KRP terhadap isu PB paling strategis, perumusan alternatif penyempurnaan KRP, perumusan dan integrasi rekomendasi ke muatan RTR, penjaminan kualitas dan pendokunentasian KLHS serta validasi juga dijelaskan.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi langkah awal yang sangat penting dalam penyusunan RDTR. KLHS akan menganalisis dampak lingkungan dari berbagai kegiatan pembangunan serta memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat. (vko)