Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,melalui SK Walikota tentang Penetapan Data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Daerah Tahun 2024 dan 2025, Pemerintah Kota Solok melakukan kolaborasi dengan Baznas Kota Solok diantaranya berupa tambahan upah terhadap KK miskin ekstrem (untuk memenuhi syarat swadaya RTLH-MBR) dan berbagi calon pemohon RTLH (bagi yang tidak memiliki syarat lengkap akan dibantu Baznas).
“Dengan sosialisasi ini, kami harapkan adanya penjelasan terkait tujuan dan mekanisme program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara rinci. Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta memahami dengan jelas apa yang akan dilakukan dalam program ini, serta hak dan kewajiban yang akan diemban,” ujarnya.
Rencananya akan dilakukan pembentukan kelompok. Kelompok-kelompok ini akan bertugas untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang terkait dengan program ini. Seperti pelaporan kebutuhan, koordinasi pelaksanaan perbaikan dan evaluasi hasil kerja. Pembentukan kelompok ini bertujuan untuk membagi tanggung jawab secara adil dan memastikan semua aspek program dapat dikelola dengan baik. (vko)