SOLOK, METRO–Sejumlah usaha penggilingan padi di Kota Solok sudah melakukan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT -PDUK) untuk rumah produksi.
Registrasi ini dilakukan guna menjamin pangan segar, sehat dan berkualitas yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
Kepala Dinas Pangan, Ade Kurniati mengatakan, setidaknya sebanyak 26 pengusaha penggilingan padi di Kota Solok sudah melakukan registrasi tentang keamanan dan mutu pangan.
Saat ini lanjutnya Pemerintah Kota Solok baru menerbitkan PSAT-PDUK dari tanaman padi. Karena untuk sayuran, Kota Solok bukan penghasil atau produsen sayur.