SOLOK, METRO–Sebanyak 2.047 arsip dimusnahkan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Solok. Arsip yang dimusnahkan ini telah dinilai oleh Tim Penilai Arsip Pemerintah Kota Solok sesuai ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Solok, Wadirman, mengatakan pemusnahan arsip ini meliputi arsip Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Solok. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang tidak mempunyai nilai guna lagi.
Arsip ini dinilai telah habis batas waktu penyimpanannya juga untuk menghindari penumpukan arsip. Dan langkah pemusnahan arsip ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak mengetahuinya.
“Arsip yang dimusnahkan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Solok berjumlah 2.047 berkas dan telah dinilai oleh Tim Penilai Arsip Pemerintah Kota Solok sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Sedangkan arsip simpan yang berjumlah 5.433 berkas,” ujar Wadirman.