Menanggapi tuntutan masyarakat Nagari Gantuang Ciri, Romi menerangkan bahwa SK bupati Solok terkait pemberhentian sementara Wali Nagari Gantuang Ciri sudah melalui berbagai pertimbangan sebagai dasar pemberhentian.
“Salah satunya berdasarkan temuan pemeriksaan Inspektorat terhadap keuangan dan anggaran nagari telah ditemukan dua kali temuan dugaan penyelewengan anggaran nagari. Dan tindakan ini lanjutnya dalam rangka langkah pembinaan terhadap aparatur pemerintah yang dinilai melanggar aturan,” tegas Romi Hendriawan.
Menanggapi penjelasan Kepala Dinas BPMN Kabupaten Solok, Wali Nagari Gantuang Ciri Hendri Yuda yang juga hadir dalam aksi demo membatah alasan tersebut.
Menurutnya temuan LHP inpektorat telah ditindaklanjutinya. Selain itu batas waktu pengembalian juga belum jatuh tempo. “ Namun kenapa langkah pemberhentian dirinya selaku Wali Nagari terkesan dipaksakan,” serunya.
Sebelum membubarkan diri secara tertip, masyarakat yang menggelar aksi demo meminta penjelasan Bupati Solok terkait tuntutan mereka. Masyarakat menunggu penjelasan Bupati Solok selama dua kali 24 jam. Kalau tuntutan mereka tidak ditanggapi, masyarakat mengancam akan kembali menggelar aksi demo dengan jumlah masa yang lebih banyak.
Pemberhentian Wali Nagari dari jabatannya di daerah Kabupaten Solok belakangan ini memang menarik perhatian masyarakat daerah Kabupaten Solok. Pasalnya pemberhentian wali nagari dari jabatannya didaerah Kabupaten Solok tidak saja terjadi di negari Gantuang Ciri. Sebelumnya Wali Nagari Kota Gadang Guguak juga diberhentikan. Wali nagari Koto Baru juga mengalami nasib yang sama. (vko)