Kepala DLH Kota Solok, Edrizal mengatakan, standar penilaian pelaksanaan Gerakan PBLHS, diantaranya pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) di sekolah.
“PRLH diterapkan pada kegiatan kebersihan, pengelolaan sampah, penanaman dan pemeliharaan pohon/tanaman, konservasi air, konservasi energi serta inovasi terkait penerapan PRLH lainnya,” ungkap Edrizal.
Persyaratan administratif sebut Adrizal, yang harus disiapkan Calon Sekolah Adiwiyata berupa surat permohonan Calon Sekolah Adiwiyata Kota, isian kuesioner evaluasi mandiri pelaksanaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) dan bukti pendukung, salinan keputusan kepala sekolah tentang pembentukan tim Adiwiyata sekolah dan tabel Rencana PBLHS. (vko)