SOLOK, METRO–Perwujudan permukiman perkotaan menjadi layak huni dimulai dengan penanganan permukiman kumuh perkotaan yang komprehensif dan kolaboratif. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepala Disperkim Kota Solok Hanif mengatakan, undang undang itu mengamanatkan bahwa perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan salah satunya untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam konteks inilah sebut Hanif, Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Solok sudah menyusun rencana penanganan kawasan permukiman kumuh yang dituangkan dalam dokumen (Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh) RP2KPKP.