SOLOK, METRO–Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang kawasan tanpa rokok hendaknya terus disosialisasikan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Satpol PP, Inspektorat dan bagian hukum di lingkungan Pemko Solok.
Wali Kota Solok Zul Elfian meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang selama ini dinilai kurang maksimal.
“Kawasan Tanpa Rokok artinya tidak boleh ada kegiatan merokok, penjualan dan promosi rokok di kawasan yang telah ditentukan,” ujar Zul Elfian.
Zul Elfian menjelaskan, Kawasan Tanpa Rokok tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Menurutnya, Rumah Sakit, sekolah, dan masjid seharusnya menjadi tempat yang sehat dan higienis, namun kenyataannya penetapan Kawasan Tanpa Rokok masih butuh sosialisasi.
“Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan terkait Kawasan Tanpa Rokok di tempat seperti sekolah, masjid dan Rumah Sakit yang telah dinyatakan secara normatif melalui regulasi pemerintah,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok,Elvi Rosanti menuturkan, kandungan zat-zat dalam rokok (nikotin dan tar) dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit mematikan.
Dampak buruk terhirupnya asap rokok bukan hanya berisiko terhadap perokok, namun juga berdampak buruk bagi orang-orang yang secara tidak sengaja menghirup asap rokok yang mencemari udara bebas di sekitar perokok. “Selain memberikan dampak buruk bagi kesehatan, kegiatan merokok juga berdampak terhadap ekonomi, baik secara pribadi, daerah, maupun nasional,” jelasnya. (vko)