SOLOK, METRO–Sejumlah anggota DPRD Kota Solok menolak dan tidak bertanggungjawab terhadap proses penandatanganan penyempurnaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun anggaran 2022. Sikap ini terkait tidak adanya pembahasan atas penyempurnaan APBD tahun anggaran 2022 dalam menyikapi rekomendasi Gubernur Sumbar atas APBD tersebut.
Meski tidak ada pembahasan dalam penyempurnaan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 terhadap rekomendasi gubernur Sumbar, lembaran APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 tetap ditandatangani oleh Wali Kota Solok bersama Ketua DPRD Kota Solok dan salah satu dari dua Wakil Ketua DPRD Kota Solok. “Proses penandatanganan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 tanpa adanya pembahasan penyempurnaan terkait rekomendasi Gubenur Sumbar itulah yang memicu reaksi keras 14 anggota dewan yang ada di DPRD Kota Solok,” Hendra Saputra.
Diosebutkan, setidaknya sikap penolakan ini dinyatakan oleh 14 orang anggota dari 20 anggota DPRD Kota Solok di hadapan sejumlah wartawan saat jumpa pers, Senin (3/1). Hendra Saputra selaku juru bicara menegaskan, sebanyak 14 anggota DPRD Kota Solok menolak proses penandatangan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 karena dinilai mengangkangi hak dan fungsi budgeting anggota dewan.
Seharusnya menurut Hendra Saputra, sebelum ditandatangani terkait rekomendasi Gubernur Sumbar atas APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 harus dibahas kembali terlebih dahulu. Memang lanjutnya, setelah disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan anggota DPRD Kota Solok melalui sidang paripurna, lebaran APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 yang sudah disetujui bersama dikirim ke Gubernur Sumbar untuk di evaluasi.
Di hadapan wartawan, Leo Murphy anggota DPRD Kota Solok yang juga menyatakan menolak proses penandatangan APBD tanpa adanya pembahasan penyempurnaan terlebih dahulu itu menjelaskan kronologis yang dinilai merugikan hak anggota dewan dalam proses pengganggaran.
Menurutnya, hasil evaluasi Gubernur Sumbar atas APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 berupa rekomendasi diterima dewan pada tanggal 23 Desember 2021. Rekomendasi dari Gubernur Sumbar itu harus disikapi oleh pemerintah daerah bersama DPRD untuk sempurnaan APBD. “Dalam rentang waktu yang ada sesuai aturan seharusnya rekomendasi Gubernur Sumbar itu ditindaklanjuti dengan pembahasan yang dilakukan antar tim anggaran pemerintah daerah bersama Banggar DPRD Kota Solok,” jelasnya.
Memang pada tanggal 25 Desember 2021 lanjutnya ada undangan yang diterima anggota Banggar DPRD Kota Solok untuk melakukan pembahasan pada tanggal 26 Desember. Namun rencana pembahasan itu batal dan ditunda waktu itu.
Namun pada tanggal 30 Desember 2021, pada malam harinya dilakukan penandatanganan tanpa adanya pembahasan penyempurnaan yang ditandangani oleh Ketua DPRD Kota Solok dan salah satu dari Wakil Ketua DPRD Kota Solok. Proses penandatanganan ini yang sangat disayangkan dan memicu reaksi keras dari 14 anggota DPRD Kota Solok.
Anggota dewan menduga ada kegiatan yang disepakati diluar yang disepakati dalam paripurna. Atas dasar itulah tambahnya anggota dewan menolak dan tidak bertanggungjawab atas penandatanganan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 tanpa melalui pembahasan atas rekomendasi gubenur. (vko)