SIJUNJUNG, METRO – Kejaksaan Negeri Sijunjung akan melimpahkan berkas kasus korupsi retribusi daerah di UPTD Labor Kesehatan Daerah (labkesda) Kabupaten Sijunjung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp303 juta lebih itu ke Pengadilan Tipikor Padang dalam waktu beberapa hari ke depan.
Begitu juga dengan status tersangka yang ditetapkan kepada kepala UPTD Labkesda, Supriadi yang beralih status se-bagai tahanan jaksa pe-nuntut umum (JPU) se-lama 20 hari ke depan. Sebelumnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum te-lah dilakukan pada 4 Oktober kemarin dan telah P21 (berkas lengkap) pada 2 Oktober.
“Saat ini kita tengah melakukan penyusunan surat dakwaan dan dalam minggu ini surat tersebut akan selesai. Kemudian akan kita adakan gelar perkara di internal. Diperkirakan sidangnya akan dimulai di akhir bulan ini, bertempat di Pengadilan Tipikor Padang,” tutur Kajari Sijunjung, M Rizal melalui Kasi Pidsus Wilyamson, Rabu (10/10) di ruang kerjanya.
Wilyamson mengatakan, dari nilai kerugian yang telah ditetapkan BPKP sebesar Rp303 juta, tersangka Supriadi telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp90 juta. “Sudah diangsur oleh tersangka, pertama dibayarkan Rp70 juta, kemudian menyusul kemarin Rp20 juta. Hal itu dilakukannya se-bagai upaya pertimbangan hakim dalam pengurangan hukuman nanti,” katanya.
Di dalam persidangan nanti, setidaknya ada empat orang pejabat eselon II di Kabupaten Sijunjung yang akan dihadirkan sebagai saksi atas kasus ini. Diantaranya, Kepala BKAD Sijunjung, Jaheri dan mantan Kepala DPKD, Hasmizon yang saat ini menjabat sebagai staf ahli Bupati.
Kemudian Kepala Dinas Kesehatan, Ezwandra serta mantan kepala Dinas Kesehatan, Edwin Supra-yogi yang kini menjabat sebagai Asisten II. “Empat orang pejabat eselon II tersebut akan dihadirkan sebagai saksi di dalam persidangan untuk menerangkan berapa jumlah uang yang disetorkan dan memberikan kesaksian pengawasan melekat (waskat),” ujar Wily.
Pihak kejaksaan negeri juga menjelaskan, alur kasus penyelewengan dana retribusi yang dilakukan tersangka. Pada alur yang sebenarnya, disaat pasien melakukan pembayaran uang melalui resepsionis kemudian disetorkan ke bendahara penerima pembantu. Lalu disetorkan ke bendahara penerima di Dinas Kesehatan dan barulah disetorkan ke BKAD.
“Tapi kasus ini modusnya dari pasien ke resepsionis lalu disetor langsung ke Supriadi selaku kepala UPTD dan tidak ke bendahara. Nah disinilah permainannya, kadang disetorkan separuh atau tidak disetorkan sama sekali. Sebenarnya, Kepala UPTD itu tidak bisa memegang uang,” ungkapnya.
Dikatakan Wily, sejumlah uang hasil penyelewengan tersebut dibayarkan tersangka untuk membayar gaji tenaga magang dan untuk keperluan pribadi. “Uang tersebut digunakan untuk membayar gaji tenaga magang dan untuk keperluan pribadi tersangka,” tambahnya. (ndo)
Komentar