“Kemudian mengumpulkan kembali KK putih yang telah dikoreksi dan dicek kebenaran datanya, lalu menyampaikan KK putih tersebut kepada tim teknis Dinas Dukcapil Kota Solok,” tukasnya.
Syaiful juga menyampaikan data jumlah penduduk per Juni 2018 dan juga data jumlah wajib e-KTP. Serta menyampaikan akta kelahiran yang diterbitkan dan jumlah masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP serta ketersediaan blanko e-KTP.
“Angka-angka ini menjadi sangat penting untuk disampaikan, karena 30 hari ke depan angka-angka inilah yang akan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk dapat melakukan verifikasi dan validasinya di lapangan. Sehingga kumpulan informasi yang akan kita dapatkan nantinya akan menjadi data yang valid/teruji sebagai tolak ukur arah perencanaan pembangunan di Kota Solok,” tambah Syaiful.
Syaiful menjelaskan, setelah rapat validasi dan verifikasi data kependudukan ini selesai, maka petugas IPSM akan langsung melaksanakan tugas mereka masing-masing pada wilayah kerja kecamatan dan kelurahan di lingkungan Pemko Kota Solok. (vko)
Komentar