SOLOK, METRO
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok, telah menyiapkan dan menetapkan sejumlah data pendukung sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Solok dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021. Sebab dalam penyusunan APBD tahun 2021 cukup berbeda dengan penyusunan APBD tahun sebelumnya.
Salah satu perbedaannya menurut Bupati Solok, Gusmal, untuk penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dimana tidak ada lagi belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Untuk APBD tahun anggaran 2021 yang ada hanya belanja operasional, belanja barang dan jasa serta belanja barang.
Dan untuk menyinkronkan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2021, lanjutnya sangat diperlukan upaya percepatan tahapan pelaksanan pengentrian PPAS tahun anggaran 2021. Tujuannya agar dalam penyusunan APBD tahun 2021 akan lebih lancar sesuai dengan Permendagri No.90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Penyusunan APBD 2021 kita saat ini mempedomani Permendagri No.90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Dan ini harus menjadi perhatian bagi seluruh OPD dalam menyusun program dan kegiatan untuk tahun anggaran 2021 nanti,” ujar Gusmal.
Selain itu penyusunan APBD tahun 2021 juga menggunakan aplikasi SIPD yang ditetapkan oleh Permendagri dengan menggunakan akun sekda sebagai admin daerah, akun Barenlitbang sebagai admin perencanaan dan akun BKD sebagai admin keuangan.
Jadi tambahnya, tahapan yang dilakukan dalam pemetaan program dan kegiatan OPD harus sesuai dengan Permendagri No.90 tahun 2019 di antaranya pemetaan belanja serta rekening kegiatan dan pemutakhiran program dan kegiatan serta rekening belanja.
“Penetapan KUA/PPAS tahun anggaran 2021 menjadi KUA/PPAS kita memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang bersifat mandatoring spending (wajib) seperti belanja rutin, DAK/Nonfisik, BOS, Kapitasi dan Prioritas Daerah serta kegiatan-kegiatan berkelenjutan,” kata Gusmal.
Untuk itu diharapkan kepala OPD secepat mungkin mengentrikan RKA pada aplikasi SIPD yang pembahasannya akan dilaksanakan pada tanggal 21-24 september 2020 mendatang. “Saya berharap kita mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai petunjuk pelaksanaan penyusunan APBD. Dan saya ingin sekali bahwa target RPJMD yang disusun pada tahun 2016 lalu hendak nya pada tahun 2021 sudah mencapai 100 persen,” tegas Gusmal. (vko)