”Mari bersama-sama kita jaga azas dan komitmen netralitas ASN pada Pilkada serentak Tahun 2024. ASN memang mempunyai pilihan, ada hak suara yang bisa digunakan untuk pemungutan suara nanti. Tapi ASN tidak boleh berpihak mendukung salah satu calon, juga tidak boleh mempengaruhi atau mengajak orang lain untuk memilih dan mendukung salah satu calon,” tegasnya.
Ia mengungkapkan dari hasil koordinasi dengan Bawaslu Kota Sawahlunto, terpantau ada beberapa ASN yang dalam postingan dan komentar di media sosial terlihat mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Menyikapi hasil pemantauan itu, Pj Wali Kota Fauzan Hasan menghimbau ASN di lingkungan Pemkot Sawahlunto untuk membaca dan memahami serta mematuhi regulasi yang diberikan kepada ASN di masa Pilkada.
”Aturannya sudah ada. Resiko sanksi kalau melanggar peraturan juga sudah jelas, jadi kita berharap ASN Sawahlunto bisa kembali memahami dan mematuhi aturan tersebut sehingga tidak terjaring, tidak dilaporkan dan tidak menanggung resiko,” katanya. (pin)