Dikatakannya, ruang lingkup objek masalah hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Diantaranya, pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum, pemberian jasa hukum dan pelayanan publik.
Kajari Sijunjung Rina Idawani berharap agar kerjasama yang terjalin antara kedua belah pihak bisa berjalan dengan baik dan lancar. “Dengan adanya kesepakatan ini, setiap persoalan yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara yang dialami Pemkab Sijunjung akan ditangani oleh jaksa pengacara negara (JPN),” terang Kajari Sijunjung.
Nota kesepakatan tersebut berlaku selama dua tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani. “Kerjasama ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Nota kesepakatan ini juga dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas dengan ketentuan kedua pihak,” terangnya. (ndo)