“Remisi yang diberikan ini merupakan remisi Umum I (biasa) dimana warga binaan yang mendapatkan remisi umum biasa ini, dapat pengurangan masa hukuman, tapi masih belum bebas, sedangkan kalau Remisi Umum II yang dapat remisi, itu langsung bebas, dan untuk tahun ini belum ada,” terang Rommy lagi.
Adapun Remisi yang diberikan di momen HUT RI tahun ini berdasarkan Nomor Surat PAS-1616.PK.05.04 untuk 1 bulan ada 3 orang, 2 bulan 77 orang, 3 bulan 144 orang, 4 bulan 85 orang, 5 bulan ada 81 orang dan 6 bulan ada 8 orang total 398 orang.
Sedangkan dari Nomor surat PAS-1604.PK. 05.04 remisi 1 bulan ada 12 orang, remisi 2 bulan ada 5 orang, total 17 orang. Sementara untuk nomor surat PAS-1606.PK.05.04 remisi 1 bulan diberikan untuk 1 orang, remisi 2 bulan diberikan untuk 4 orang. (pin)