“Proses pengukuran ini sangat penting untuk memastikan kejelasan dan keabsahan tanah yang dihibahkan. Kami berterima kasih kepada Tim Ahli DPUPR berserta Rombongan yang telah bekerja dengan cepat dan profesional dalam melaksanakan tugas ini,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, H.Dedi Wandra
Disebutkan, dengan selesainya tahap pengukuran ini, hasil pengukuran akan diproses untuk penerbitan sertifikat tanah yang akan menjadi dasar hukum bagi Kemenag dalam memanfaatkan lahan tersebut.
“Proses pengukuran dan pengurusan sertifikat tanah ini akan terus dipantau untuk memastikan semua berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta melibatkan pihak-pihak berwenang untuk menjaga transparansi dan legalitas seluruh proses,” tandasnya. (pin)