SAWAHLUNTO, METRO-Kisruh antara DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mantan Sekjen PKB Lukman Edi di pusat berbuntut panjang hingga sampai kepada DPC yang ada di daerah seluruh Indonesia.
DPC PKB Sawahlunto melalui Ketua Ronny Eka Putra resmi laporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edi mantan Sekjen PKB ke Polres Sawahlunto, Rabu (7/8).
Ronny dalam keterangan persnya usai laporkan Lukman Edi jelaskan, menindak lanjuti instruksi dari DPP PKB pusat, pihak PKB dari pusat, Propinsi dan Kab/Kota melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edi ke pihak Kepolisian setempat.
Hal ini disebabkan pada tanggal 31 Juli 2024 di kantor PBNU Lukman Edi memberikan statement yang merugikan secara moril dan materil.
“Artinya seluruh kader dan anggota PKB merasa tersinggung atas pernyataan yang dibuat oleh Lukman Edi dengan menyebutkan PKB tidak ada transparansi dalam pendanaan dan anggaran, sudah meninggalkan Kyai-kyai dan adanya kewenang-wenangan,” ujarnya.