Kasat Lantas menjelaskan, keberadaan tugu tersebut diharapkan mampu mengedukasi pada pengguna sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot brong.
“Hal ini dalam rangka menciptakan situasi Kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas). Tugu ini jadi warning bagi pengguna jalan yang melintas di area depan Mapolres Sijunjung,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya berkomitmen akan tetap menggencarkan razia knalpot brong. “Kita tetap mengutamakan kegiatan preventif dan edukatif kepada pengendara sepeda motor, produsen, maupun bengkel-bengkel penjualan aksesoris sepeda motor,” pungkasnya.
Selain itu, lanjutnya, Polres Sijunjung juga memiliki Satgas khusus untuk penanganan knalpot brong, tersebut apabila ditemukan di jalan dan akan di lakukan tindakan tilang dan disita. (ndo)