Namun kata Syafrinaldi, pada prosesnya R menÂjual sapi-sapi tersebut ke beberapa orang dari tangan-tangan dan hasil penjualan sapi yang telah dipindah tangankan ke beberapa orang tidak diÂberikan ke pemilik sapi. Sehingga kedua orang pemilik sapi yang tidak meÂngetahui hal tersebut ketika ingin mengambil sapinya, ternyata sapinya telah dijual dan dimiliki oleh beberapa pembeli sapi.
“Karena kecewa dengan perilaku R kedua orang yang memiliki masing-masing satu ekor sapi tersebut melaporkan kasus penggelapan tersebut ke pihak berwajib. Barang bukti berupa1 lembar keÂsepakatan jual beli 1 ekor sapi dan 1 lembar kuitansi pembelian dengan nilai Rp.15.500.000.” jelasnya.
Menurut Syafrinaldi, “ tersangka curanmor “M” terkena pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 taÂhun atau denda Rp.900 juta. Sedangkan tersangka pencurian sapi “R” terkena pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP ancaman pidana 4 tahun,” pungkasnya. (pin)