Antisipasi Persoalan Datun, PDAM Sijunjung Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan

TEKEN KERJA SAMA— Direktur PDAM Sijunjung Doni Novriedi, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, M.M usai menandatangani perjanjian kerjasama di bidang Datun.

SIJUNJUNG, METRO–Sebagai bentuk antisipasi penanganan perso­alan perdata dan tata usaha negara (Datun) Perumda Air Minum Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama  dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung. Penandatanganan kerjasama tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga terutama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Pada Rabu (26/6) bertempat di Aula PDAM Tirta Sanjung Buana Sijunjung.

Penandatanganan per­janjian kerjasama itu dilakukan langsung oleh Direktur PDAM Sijunjung Doni Novriedi, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, M.M.

Doni menjelaskan, kerjasama serupa sebelumnya juga pernah dilakukan dengan Kejaksaan Sijunjung, dan kini kembali dilanjutkan.

“Perjanjian kerjasama bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian ma­salah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam dan atau diluar pengadilan yang dihadapi oleh PDAM Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung,” jelas Direktur Doni Novriedi.

Perjanjian kerjasama tersebut berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat di­perpanjang sesuai kesepakatan para pihak dengan rancangan perjanjian yang dikordinasikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya perjanjian kerjasama ter­sebut berakhir.

“Ini akan membantu kita dalam menyelesaikan persoalan perdata di tengah masyarakat. Seperti halnya adanya tunggakan tagihan maupun perso­alan yang muncul nanti di lapangan, di sini pihak kejaksaan berperan sebagai jaksa pengacara negara (JPN),” terangnya.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Sijunjung Rina Idawani mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan kedua belah pihak yang bertujuan saling mempercayai bahwa di satu pihak dalam pelaksanaan tugasnya menyelesaikan masalah di bidang Datun.

“Jika nantinya muncul persoalan Datun di lingkungan PDAM Sijunjung, kita dari kejaksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mempunyai fungsi untuk memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum atau tindakan hukum lainnnya,” tuturnya.

Kajari Sijunjung juga berharap kerjasama yang telah disepakati tersebut dapat berjalan baik dan menguatkan kedua belah pihak. “Semoga kerjasama ini terlaksana dengan baik dan kejaksaan secara optimal dapat memberikan solusi bagi PDAM Sijunjung terutama dalam hal Datun,” ungkapnya.

Pihaknya, mengapresiasi langkah PDAM Sijunjung atas terlaksananya kerjasama tersebut. “Terima kasih kepada PDAM Sijunjung atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung, terutama dalam bidang Datun yang selama ini terjalin kerjasama dalam upaya pendampingan hukum,” tuturnya.

Kegiatan itu juga dihadiri Pimpinan Cabang Bank Nagari Sijunjung Yosfiandri Asril, Direktur Perusda Kinantan Ardon, Kakan Kesbangpol Sukardiray, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Afrinaldi, SH, Kepala Seksi Intelijen Dian Affandi Panjaitan, SH, Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Ferry Kurniawan. (ndo)

Exit mobile version