SAWAHLUNTO, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menggelar rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye melalui metode rapat umum Pemilu tahun 2024 Kota Sawahlunto, di Meeting Room KHAS Ombilin Hotel, Jum’at (19/1).
Rapat koordinasi tersebut, dihadiri oleh Dandim 0310/SSD, Kapolres Sawahlunto, Kajari Sawahlunto, Bawaslu Kota Sawahlunto, Kesbangpol, serta 16 perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kota Sawahlunto.
“Menindaklanjuti Pasal 49 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kota/Kabupaten, menetapkan jadwal kampanye, setelah ada beberapa masukan maupun tanggapan pelaksana kampanye,”ujar Plh Ketua KPU Sawahlunto, Efildo Ramance.
Komisioner Rony Yandri, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia poin yang disampaikan sesuai isi Rapat Koordinasi Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu 2024.