SIJUNJUNG, METRO–Pemerintah Kabupaten Sijunjung mengadakan rapat perencanaan kebutuhan dan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kepala BKPSDM Sijunjung, Riky Maineldi Neri menjelaskan instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan ASN paling lambat Desember 2024 sesuai pasal 66 undang undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
“Pengadaan ASN tahun 2024 terdiri dari PPPK bagi khusus pelamar Non ASN dan CPNS bagi pelamar umum,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan untuk setiap instansi di lingkup pemerintah Kabupaten Sijunjung harus memasukkan data pekerja dengan pertimbangan yang matang. “Dalam data ini diperlukan kecocokan jangan sampai ada tenaga atau pekerja yang tak terdata karna itu bisa berakibat fatal,” ungkapnya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung, Endi Nazir menyampaikan dalam rapat tersebut data yang diusulkan tidak ada yang tertinggal.
“Pengangkatan ini diusulkan sesuai dengan kebutuhan yang ada, tidak ada setelah diusulkan data yang tertinggal,” ujarnya.