Disebutkan, hasil evaluasi atas pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko di Kabupaten Sijunjung menunjukan bahwa sebagian besar pelaku usaha masih tetap datang ke Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan layanan perizinan.
Ditambahkannya, dengan menyikapi kondisi yang ada maka Pemerintah Daerah menyambut baik inovasi yang digagas jajaran DPMPTSP yang diberi nama Durian Sijunjung yang merupakan singkatan duta perizinan Sijunjung.
Durian Sijunjung memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat yang ada di Nagari khususnya untuk izin dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah.
“Disampaikannya, dengan ada Durian Sijunjung, masyarakat atau pelaku usaha dengan tingkat risiko tertentu tidak harus datang ke DPMPTSP guna mengurus perizinan melainkan cukup dilayani di tingkat Kecamatan dan Nagari sehingga kehadiran Durian Sijunjung bisa mewujudkan layanan perizinan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat,” tegas Muhadiris. (ndo)