SIJUNJUNG, METRO–Kejaksaan Negeri Sijunjung memberikan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan nagari se-Kabupaten Sijunjung. Kegiatan itu ditujukan agar jangan ada lagi aparatur nagari yang terlibat korupsi di Sijunjung.
Pihak Kejari bekerjasama dengan Pemkab Sijunjung dalam sosialisasi dan pencegahan korupsi dana desa, dengan tujuan agar pembangunan di nagari/desa bisa berjalan dengan lancar sesuai aturan hukum yang ada.
Kegiatan tersebut diikuti walinagari se Kabupaten Sijunjung, bertempat di Balairung Lansek Manih, Kantor Bupati Sijunjung, Selasa (19/7).
Sosialisasi dan upaya pencegahan penyimpangan dana desa dinilai perlu dilakukan secara masif, mengingat hampir setiap tahunnya terdapat kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh oknum walinagari dan aparatur nagari.
Kajari Sijunjung Efendri Eka Saputra menyebutkan, selain sebagai pencegahan, sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Bakti Adyaksa ke-62 tahun 2022.
“Maka dari itu kami memberikan bimbingan teknis kepada walinagari se Kabupaten Sijunjung, dalam pengelolaan dana nagari, yang mana kini lebih membahas terkait tipikor. Tujuannya agar penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang ada,” ungkapnya
Ia menambahkan, dalam menangani tipikor pihaknya tidak hanya dengan cara penindakan, tetapi juga cara mengingatkan kembali kepada para walinagari, agar nantinya tidak terjerumus kepada tipikor.
“Ini bentuk program kami dalam pencegahan tipikor pada tingkat nagari, kami terus mengingatkan dan kami juga sudah sering turun ke nagari-nagari untuk mensosialisasikan ini,” ujar Kajari Sijunjung.
Pihaknya juga memaparkan dimana letak kelemahan dari pengelolaan dana desa/nagari yang harus diwaspadai walinagari hingga berujung ke ranah hukum.
“Banyak masalah yang ditemui seperti penggunaan dana fiktif, mark up, penggunaan dana fisik tidak dilaksanakan sesuai dengan teknis, terkadang ada juga pemeriksaan dari inspektorat tidak ditindaklanjuti, juga ada yang tidak menyetorkan pajaknya,” tutur Efendri.
Dikatakannya, dengan pemaparan bagaimana pengelolaan dana nagari dan letak-letak kelemahannya, para walinagari bisa lebih berhati-hati dalam bekerja serta tetap berpedoman pada undang-undang yang mengatur. “Jika sudah diberikan sosialisasi seperti ini, masih tetap ada indikasi tipikor, tentunya secara tegas akan kami lakukan penindakan,” pungkasnya. (ndo)