SAWAHLUNTO, METRO–Proses Belajar Mengajar (PBM) tatap muka di seluruh jenjang pendidikan Kota Sawahlunto dilaksanakan secara Daring/Luring atau belajar dari rumah selama dua minggu, sejak 26 Juli hingga 7 Agustus. Instruksi ini dikeluarkan Walikota Sawahlunto Deri Asta melihat kondisi Kota Sawahlunto sudah sangat terdampak akibat meningkatnya kasus Covid 19 dalam satu pekan terakhir.
Menurut Adriyusman Kepala BPBD dan Kesbangpol membenarkan, perihal surat edaran Walikota Deri Asta ini. Sehingga selama 2 minggu mulai 26 Juli 2021 hingga 7 Agustus 2021 PBM dilaksanakan secara Daring/Luring dari rumah. “Ini untuk menghindarkan siswa/i dari terkena dampak Covid -19 yang sedang mengalami peningkatan kasus di Minggu ini termasuk juga jumlah orang yang meninggal dalam Minggu ini,” kata Deri.
“Kami masih menunggu informasi dari provinsi mengenai kondisi level pada Kota Sawahlunto pada sore hari ini, kalau sekarang belum keluar. Kalau informasi Pemerintah pusat Sawahlunto masih level 3 artinya masih dalam kondisi zona orange. Peraturan ini untuk melindungi anak-anak usia sekolah dari terjangkit covid 19,” ujar Deri.
Ditambahkan Adriyusman, bila Kota Sawahlunto berada pada level 4 maka peraturan pun akan bertambah. ASN yang masuk hanya 25 persen khusus pada bagian esensial. Tidak boleh keluar kota, membuat kegiatan pertemuan, rapat dan acara baralek/pesta pernikahan, tidak boleh berkumpul/berkerumun.
Edaran Walikota Deri Asta itu berisi, mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai 7 Agustus 2021 semua jenjang sekolah PBM dilaksanakan secara Daring/Luring dari rumah, jika kondisi Covid 19 sudah menurun dan tidak mengkhawatirkan maka kegiatan PBM bisa dilanjutkan, buat tenaga pengajar. Tapi, kepala sekolah dan administrasi tetap masuk seperti biasanya untuk tetap melaksanakan aktivitas sepert biasanya dan menerima tugas-tugas siswa/i, meski belajar di rumah tetap mencapai prinsip kurikulum.
Untuk semua guru harus memastikan tugas dan laporan siswa/i sesuai jadwal, Kesek tetap memperhatikan K3, untuk orang tua agar tetap memantau dan mendapingi PBM anak-anak di rumah dan mengajak ibadah serta berdoa agar Covid 19 ini cepat berlalu. Selama kegiatan daring siswa/i dilarang keluar rumah dan bepergian keluar Kota Sawahlunto. Dan bila terdapat pelajar berada diluar rumah atau berkumpul tanpa didampingi orang tua maka akan ditindak oleh Satpol PP kecuali ada alasan yang jelas. Surat edaran ini dikeluarkan 23 Juli 2021. Dan bisa berubah sesuai situasi dan kondisi yang terjadi di Kota Sawahlunto. (pin)