SIJUNJUNG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang bergulir di SDN 24 Sijunjung. Dua orang tersangka itu merupakan oknum kepala sekolah dan bendahara yang diduga terlibat.
Penetapan dua orang tersangka berinisial “LS” dan “MD” itu setelah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan hingga naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra MH. saat menggelar press release dalam mementum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021 di kantor Kejaksaan Sijunjung, Kamis (22/7).
Dijelaskan Kajari, kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2018- 2020 di SDN 24 Sijunjung itu tertuang dalam Sprindik Kejari Sijunjung, nomor: PRINT-789/L.3.20/Fd.1/11/2020. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp182 juta lebih.
“Sebelum penetapan tersangka sejumlah saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan. Akibat perbuatan tersangka negara telah dirugikan kisaran Rp182 juta,” tuturnya kepada wartawan.
Dikatakan, setelah penetapan tersangka dilakukan pihak Kejari akan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. “Saat ini kedua tersangka belum ditahan, setelah proses penetapan ini baru dilakukan penahanan,” kata Kajari Sijunjung.
Pada kesempatan itu, pihak kejaksaan juga menggelar ekspose tentang sejumlah kinerja yang telah dilakukan dalam upaya penegakan hukum di Sijunjung, termasuk telah menuntut terdakwa korupsi penggunaan dana tunjangan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung tahun anggaran, hingga kedua terdakwa kini pun telah menjalani proses hukum.
Disamping itu upaya yang telah dilakukan dalam menyelamatkan uang negara melalui perkara perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Sijunjung. Penyampaian kinerja itu juga digelar dalam rangka hari Bhkati Adhyaksa ke-61 tahun 2021 di Kejaksaan Negeri Sijunjung. (ndo)