SAWAHLUNTO, METRO
Sekitar 144 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sawahlunto diajukan untuk memperoleh remisi pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah. Sedangkan, satu narapidana di antara ratusan narapidana itu bisa bebas bila remisinya dikabulkan.
“Ada 144 narapidana kita usulkan tahun ini. Narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat secara substantif dan administratif,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sawahlunto, Nasir, didampingi Humasnya Rifal dan Staf Registrasi Febi, Rabu kemarin.
Nasir mengatakan, syarat substantif dan administrasi di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan lengkap berkasnya, berupa salinan putusan hakim dan surat bukti eksekusi jaksa. Remisi yang diusulkan bervariatif dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM, diajukan pihak Lapas.
Dikemukakan Nasir, remisi rutin diberikan kepada narapidana, di hari besar keagamaan, seperti Lebaran Idul dan HUT Kemerdekaan RI. Setiap hari petugas penjaga lapas atau sipir akan menilai kelakuan warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman.
Dikemukakan Nasir, hanya sebanyak 144 dari 318 narapidana yang bisa diusulkan untuk memperoleh remisi. Ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Narapidana narkotika yang dihukum 5 tahun lebih, boleh diberikan remisi jika mengajukan sebagai justice Collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika. (*/pin)