SAWAHLUNTO,METRO
Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sawahlunto membutuhkan kesadaran dari masyarakat. Selain itu dibutuhkan juga tindakan tegas dari aparat untuk mendisiplinkan masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan Covid-19. Karena di lapangan di tengah-tengah masyarakat masih banyak yang kurang kesadarannya akan mematuhi protokoler kesehatan (prokes) Covid-19. Seperti yang ditekankan Sekretaris Satgas Covid- 19 Sawahlunto Adriyusman ketika menghadiri acara pembagian masker kepada pedagang di Pasar Sapan, Rabu (2/9).
”Akibat dampak banyak masyarakat yang abai maka saat ini akan dikeluarkan Sawahlunto untuk memberikan ketegasan bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19. Selain Perwako kita juga menunggu Perda yang akan dikeluarkan oleh provinsi agar nanti bisa sejalan penerapannya,” jelas Adriyusman.
Di samping itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sawahlunto Jhon Hendri berkomentar, dalam penjelasanya bahwa Perwako tersebut akan segera disosialisasikan bila telah selesai. Mengandung empat peraturan, sanksi teguran lisan, sanksi sosial, sanksi administrasi dan sanksi denda bila tidak pakai masker.
Diharapkan dengan terbit Perwako bisa mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam kondisi pandemi yang masih melanda. (cr2)