SUKARNOHATTA, METRO
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, memvonis pasangan mesum di tempat umum dalam sidang tipiring Jumat (20/3) Pagi, dengan hukuman kurungan dan denda. KF (31) dijatuhi vonis kurungan 10 hari sedangkan RFA di hukum denda 1 juta rupiah subsider kurungan 7 hari.
KF (31) dan RFA (33) dituntut oleh penyidik PPNS Pol PP karena telah melakukan perbuatan yang mengarah kepada perzinahan dan melanggar pasal 15 junto pasal 6 Perda 12 tahun 2016 tentang pencegahan, penindakan dan pemberantasan pekat dan maksiat.
“Memang benar Hakim tunggal PN Payakumbuh, Agung Dermawan, SH yang menyidangkan perkara perbuatan yang mengarah ke perzinahan yang diduga dilakukan sepasang anak manusia berinisial KF (31) tinggal di Balai Gurun dan kekasihnya RFA (33) di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo atau di Kawasan Komplek Gelanggang Kubu Gadang, Sabtu 14 Maret 2020, telah dijatuhi vonis kurungan dan denda bagi kedua tersakwa,” sebut Kasat Pol PP Payakumbuh, Devitra usai menyaksikan sidang di PN Payakumbuh.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat pagi 20 Maret 2020. Selain dihadiri kedua terdakwa, juga hadir Kasat Pol-PP Payakumbuh dan Damkar, Devitra, Sekretaris Satpol-PP, Erizon dan dua orang Kuasa Penuntut, Ricky Zaindra serta Syafriadi.
Sebelum menghadirkan kedua terdakwa yang diduga melanggar Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat, kuasa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi yang merupakan warga disekitar lokasi kejadian.
Di sampaikan kasat, atas vonis tersebut, kedua terdakwa tidak bisa mengajukan banding ataupun kasasi.
Sementara Kasatpol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra berharap vonis serta perkara-perkara Tipiring yang dibawa ke Pengadilan bisa membuat pelaku atau pelanggar jera. Sehingga Pekat bisa berkurang di Payakumbuh.
“Untuk pelaku pelanggar Perda sudah sejak tahun 2017 lalu kita ajukan ke Pengadilan, meski beberapa tahun sebelumnya juga telah ada, namun baru tahun 2017 pelaku yang divonis dengan kurungan. Kita berharap hal ini bisa membuat mereka jera,” tutur Devitra didampingi Erizon.
Devitra juga menambahkan, beberapa perkara yang palanggarannya “diseret” ke Pengadilan, diantaranya, PKL yang melanggar aturan, pelaku asusila dan penjual Miras. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi terkait pelanggar perda. Dengan kerjasama yang baik berbagai bentuk perbuatan pelanggar Pekat Dan maksiat dapat dicegah. (us)