Terganjal Izin Mendagri, KASN sudah Berikan Rekomendasi Pelantikan

LIMAPULUH KOTA, METRO
Meski sudah mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, sejak Desember 2019 lalu, namun kini terganjal izin dari mendagri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Limapuluh Kota, Aneta Budi, membenarkan jika KASN sudah memberikan rekomendasi pelantikan sejak Desember 2019 silam. Namun, dari hasil Jobfit mengisyaratkan pejabat yang akan diganti minimal sudah Dua tahun menjabat diposisi yang lama.

“Rekomendasi berbunyi, pejabat boleh dimutasi yang ikut jobfit, menunggu yang bersangkutan 2 tahun dari jabatan lama, ada yang kurang dan 15 Januari 2020 baru genap tahunnya. Karena sudah lewat tanggal 8 Januari 2020 sebagai batas akhir pelantikan bagi daerah yang Pilkada, maka untuk pelantikan kembali harus mendapat izin Mendagri,” sebut Aneta Budi, Selasa (3/3) saat dihubungi melalui Handphone selulernya.
BKPSDM disampaikan Budi, panggilan Aneta Budi, sudah mengajukan surat izin pelantikan kepada Mendagri sejak Januari 2020 lalu.

“Kita juga sudah mengajukan Dua surat izin kepada Kemendagri pada Januari 2020 kemarin, Satu khusus untuk Disdukcapil karena SKnya dari Kemendagri dan Satu lagi untuk pejabat yang SKnya dari Bupati. Dan kita dapat informasi sudah sampai di Propinsi tetapi belum sampai kekita dan Kita juga belum tahu apakah diizinkan atau tidaknya,” sebut Budi.

Disampaikan Budi, November lalu BKPSDM melakukan jobfit terhadap pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota, termasuk Tim Pansel yang langsung diketuai Sekretaris Daerah Limapuluh Kota, Widya Putra. Hasil dari Tim Pansel dan jobfit itupun sudah keluar rekomendasi KASN untuk pelantikan, namun hingga kini belum bisa dilakukan pelantikan pejabat eselon II b karena menunggu izin Mendagri.

Menurut Budi, pelaksanaan Jobfit tidak hanya untuk melakukan mutasi jabatan sebab diisyaratkan dalam aturan minimal sekali Dua tahun sudah dilakukan jobfit sebagai evakuasi kinerja masing-masing pejabat OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.

“Pelaksanaan Jobfit itu tidak hanya untuk mutasi jabatan tetapi juga dalam rangka evaluasi kinerja masing-masing OPD. Dan Kita di Limapuluh Kota terakhir melakukan ujikompetensi manajerial pada 2016 lalu. Dan berarti sudah tiga tahun tidak Kita lakukan, maka Kita lakukan kemarin 2019,” sebutnya.

Bila hasil Tim Pansel dan Jobfit yang sudah dilakukan BKPSDM Limapuluh Kota tidak mendapat izin Mendagri untuk pelantikan, disampaikan Budi, akan disampaikan kembali ke-KASN.

“Kalau Mendagri tidak memberi izin akan kita sampaikan kembali ke KASN. Sebab hasil jobfit berlaku 2 tahun, tidak saja mutasi tetapi bisa saja evakuasi,” jelas Budi.

Seperti diketahui untuk saat ini banyak Kepala OPD hingga Asisten dilingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang dijabat oleh Plt. Selain karena pensiun juga ada kepala OPD yang jadi tersangka dugaan kasus korupsi dan ditahan Penyidik. Juga ada karena mengalami sakit.
Sehingga banyak pihak yang menilai bahwa akibat banyaknya pejabat yang Plt dapat mengganggu pelaksanaan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota.

Seperti yang dikhawtairkan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota Lidik Krimsus RI, Rothman Uchok Silitonga, menilai dengan banyaknya Plt Dinas di Kabupaten Limapuluh Kota bisa dipastikan dapat mengganggu kinerja masing-masing instansi. Dan ini akan berlangsung lama, sampai terpilihnya Kepala Daerah yang baru kecuali ada surat izin pelantikan dari mendagri.

Uchok juga menyebut, Plt tentu tidak akan dapat membuat kebijakan atau keputusan stratgis dan jelas akan berdampak kepada capaian kinerja RPJMD dalam visi dan misi serta inovasi Bupati dan Wakil Bupati.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Bupati harus bersikap, ada perlu membuat surat permohonan kepada Mendagri untuk melakukan pelantikan Kepala Dinas defenitif,” jelas Uchok tegas.

Jadi menurut Uchok, sebelum surat mendagri turun untuk izin pelantikan, Bupati harus memantau dan mengngawasi kinerja masing-masing Plt, dan memberi masukan supaya tercapainya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, dan yang lebih penting tidak berdampak terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum.

“Ini soal kenyamanan dalam bekerja. Apalagi jika Plt berlangsung dalam waktu lama, dikhawatirkan mengganggu kefokusan mereka dalam bekerja, karena tidak ada kepastian dalam penempatan. Ini perlu disikapi oleh Bupati sebagai kepala daerah,” sebut Uchok. (us)

Exit mobile version