Kekuatan Calon Perseorangan Pantas Diperhitungkan

LIMAPULUH KOTA, METRO
Tokoh muda Limapuluh Kota, Budi Febriandi, melihat bahwa munculnya bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan tidak bisa dianggap sepele. Bila proses untuk mendapatkan dukungan dilakukan secara benar, maka kekuatan calon perseorangan pantas diperhitungkan.

“Kalau untuk mendapatkan dukungan dilakukan dengan proses yang benar, saya kira calon perseorangan pantas diperhitungkan kekuatannya. Akan tetapi, bila proses untuk mendapatkan dukungan dilakukan dengan cara yang instant, maka tentu hasilnya akan berkata lain,” sebut Budi Febriandi, ketika berbincang dengan Wartawan terkait peluang bakal calon perseorangan diarena Pilkada di Limapuluh Kota.

Menurutnya, melihat telah diterimanya syarat dukungan dari Dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan di Limapuluh Kota, oleh KPU. Menunjukkan kalau masyarakat memberikan dukungan sehingga terkumpul puluhan ribu dukungan. Dan masing-masing pasangan calon sudah memenuhi kelengkapan administrasi yang dipersyaratan.

“Kalau dilihat dari jumlah dukungan yang diserahkan kepada KPU, tampak jelas ada penerimaan dari masyarakat. Namun ini masih perlu diuji, apakah dukungan sejalan dengan pilihan,” sebut Budi.

Menurutnya, dengan telah diterimanya syarat dukungan, bukan berarti bakal calon pasangan perseorangan sudah sah sebagai calon. Kelengkapan dukungan yang telah diserahkan tersebut mesti diuji kebenarannya.

“Untuk menguji kebenarannya, KPU memastikan keabsahan dukungan melalui dua tahap verifikasi. Yang pertama verifikasi administrasi dan yg kedua verifikasi vaktual. Setelah melalui verfikasi administrasi dan faktual, baru ditetapkan apakah dokumen dukungan sudah memenuhi persyaratan atau belum. Kita berharap, KPU Kabupaten Limapuluh Kota benar-benar melakukan proses verifikasi dengan adil, jujur, cermat. Kita yakin dan percaya, kawan-kawan Bawaslu akan mengawasi proses ini dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Menurut Budi Febriandi, sebenarnya jika proses dilakukan dengan cara yang benar, bakal calon perseorangan ini sudah sangat diuntungkan, karena sudah duluan melakukan sosialisasi di tengah masyarakat, sementara calon dari parpol sampai saat ini masih belum jelas.

“Tapi kalau proses mendapatkan dukungan itu dilakukan dengan cara yang instant, melalui calo dan sebagainya maka suaranya nanti tidak akan sebanyak dukungan yang mereka peroleh,” ucapnya.

Dikatakan Budi, untuk kelemahan dari calon Perseorangan hanya pada mesin Politik. “Kelemahannya mereka tidak memiliki mesin politik, sementara calon dari parpol atau gabungan parpol sudah memiliki mesin politik yang siap untuk digerakkan,” tuturnya.

Komisioner KPU Limapuluh Kota, Amfreizer, menyebut hingga saat ini pihaknya terus melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan calon perseorangan yang sudah diterima KPU pada saat penyerahan dukungan tanggal 19-23 Februari 2020 mendatang.

Sesuia jadwal tahapan, untuk verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan dilakukan pada 27 Februari-25 Maret 2020. Sementara untuk verifikasi faktual tingkat desa/Kelurahan akan berlangsung 26 Maret-2 April 2020. Keemudian sesuai tahapan akan dilakukan penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU.

Sesuai Peraturan KPU No 16 tahun 2019 dimana tahapan Pilkada untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan 16-18 Juni 2020. Kemudian untuk penetapan calon 8 Juni-8 Juli. Kemudian pengundian nomor urut pasangan calon pada 9 Juli. Untuk masa kampanye akan dimulai 11 Juli-19 September 2020. Dan kampanye melalui media masa cetak dan elektronik dimulai 6 September-19 September 2020 sebelum memasuki masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 20-22 September 2020, sehari sebelum hari Pencoblosan. (us)

Exit mobile version