Pembunuh Istri Siri, Hari Ini Disidangkan di PN Payakumbuh 

SUKARNOHATTA, METRO
Belum hilang dalam ingatan, kasus yang menghebohkan Kota Payakumbuh diawal tahun 2020 ini, dimana seorang suami tega menghabisi nyawa istri dirinya dirumah Kontrakan di Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, hari ini Rabu (4/3) mulai disidangkan di PN Payakumbuh, Jalan Sukarno Hatta.

“Benar. Besok (Rabu.Red) ada agenda persidangan kasus pidana pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. Dan sidang rencananya akan dipimpin langsung Ketu PN,” sebut Humas PN Payakumbuh, Agung Dermawan, kepada wartawan, Selasa (3/3) siang.

Menurut Agung yang juga hakim di PN Payakumbuh, kasus dengan nomor perkara 39/Pie.Sus/2020/PN Pyh Itu akan digelar di ruang sidang utama PN Payakumbuh pada Rabu pagi, dan direncanakan akan dipimpin langsung Ketua PN Payakumbuh, Indah Wastukencana Wulan. SH didampingi dua Hakim Anggota, Nelly Gusti Ade.SH dan Agung Dermawan. SH.

Agung juga menambahkan, Sidang Perdana tersebut dengan agenda Pembacaan Dakwaan. Dakwaan bentuk alternatif pertama pembunuhan dan kedua KDRT. “Dakwaanya Alternatif, pasal 338 terkait pembunuhan dan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT,” sebut Agung Dermawan.

Sebelumnya diberitakan, korban MP (20) ditemukan tewas diduga akibat dibunuh oleh orang dekatnya , hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan dan penyelidikan Polisi bahwa tidak ada tanda-tanda/upaya masuk paksa kedalam rumah kontrakan yang dihuni oleh korban.

Dari penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya Polisi berhasil menangkap tersangka JH (25) yang usai kejadian melarikan diri ke Kota Pekanbaru-Riau, tersangka dibekuk disebuah hotel.  Dugaan pelaku yang menyebabkan korban tewas adalah orang dekat, karena tidak ada tanda-tanda kekeraan orang masuk dari luar/upaya masuk rumah secara paksa. (us)

Exit mobile version