Jelang Helat Pilkada Serentak 27 November, Bawaslu Limapuluh Kota Rekrut Panwascam

SAMBUTAN— Ketua Bawaslu Limapuluh Kota, Yoriza Asra. saat berikan sambutan pada acara kamarin.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota bakal merekrut kembali petugas pengawas adhoc di tingkat kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dihelat pada 27 November 2024 ini.

Ketentuan pelaksa­na­an perekrutan ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor 4224.1.1/HK/01.01/K1/04/2024.

Melalui keputusan itu disebutkan bahwa peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari 2 kategori peserta, pertama Peserta Existing yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas pengawasan Pemilu Tahun 2024. Kedua, Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2024.

Pembentukan Panwas­lu Kecamatan akan dilakukan secara 2 tahap yaitu evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan  Existing dan seleksi bagi pendaftar baru.

Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi pendaftaran Panwaslu Kecamatan Existing dilaksanakan pada tanggal 23-27 April 2024.  kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan  evaluasi kinerja panwascam existing pada tanggal 26-27 April 2024, Penetapan dan Pengumuman peserta yang memenuhi syarat pada tanggal 1-2 Mei 2024. Bawaslu Lima Puluh Kota akan melakukan evaluasi ini kepada 39 orang Panwaslu kecamatan yang bertugas di Pemilu 2024 kemaren yang berminat kembali untuk melanjutkan tugas pengawasan di Pemilihan 2024.

Selanjutnya untuk seleksi bagi pendaftar baru dilakukan apabila jumlah Panwascam Existing yang memenuhi syarat dari hasil evaluasi kinerja kurang dari 3 (tiga) orang per kecamatan, maka Bawaslu Lima Puluh Kota akan melakukan tahapan pembentukan Panwascam bagi pendaftar baru. Pe­nerimaan dan penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan pada tanggal 5-7 Mei 2024.

“Sesuai dengan aturan Keputusan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pe­laksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Nomor 4224.1.1/HK/01.01/K1/04/2024. Maka ada dua kategori Existing dan penerimaan baru. Dan kita akan lakukan evaluasi kepada anggota panwascam yang sudah ada dan bila tidak memenuhi syarat maka akan dibuka pendaf­taran baru,” ungkap Ke­tua Bawaslu Lima Puluh Kota Yoriza Asra, kepada awak media Rabu (24/4) kema­rin. (uus)

Exit mobile version