LIMAPULUH KOTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota memastikan setiap kegiatan calon anggota legislatif mengumpulkan orang dalam masa kampanye tetap mendapatkan pengawasan dari Panwascam, maupun Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD), meski tidak memiliki atau mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Belum di semua Kecamatan di Lima Puluh Kota ada caleg yang mengurus STTP. Meski begitu, apapun kegiatan mengumpulkan orang tetap kami instruksikan untuk diawasi oleh Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, didampingi Komisioner Bawaslu Ismet Aljannata, dan Dapit Alexsander, saat Rapat koordinasi pengawasan masa kampanye pemilu tahun 2024 di Hotel mangkuto Syariah Payakumbuh, Senin (18/12).
Yoriza Asra menyebut pengawasan yang dilakukan oleh kawan-kawan Panwascam dan PKD, sebenarnya untuk menjaga kawan-kawan calon anggota legislatif atau partai politik agar tidak melakukan pelanggaran pemilu. Jangan sampai sebut Yoriza Asra dianggap kehadiran kawan-kawan pengawas kecamatan atau PKD untuk mengintai-intai atau mencari-cari kesalahan caleg atau parpol.
“Ini untuk menjaga kawan-kawan Caleg atau Parpol agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar. Yakini lah kehadiran Panwas atau PKD di kegiatan tersebut adalah untuk menjaga agar bapak ibu tidak melakukan pelanggaran. Jangan dianggap kehadiran Panwaslu dan PKD untuk mengintai-intai kesalahan Parpol atau caleg,” sebut Yoriza Asra dihadapan puluhan peserta dari unsur Kepala Sekolah tingkat SLTA, Partai Politik, Panwascam se-Lima Puluh Kota.