Meskipun begitu, Jasman mengingatkan kepada peserta sosialisasi untuk terus berhati-hati dalam penggunaan e-katalog. “Apapun transaksi yang dilakukan melalui e-katalog, harap selalu libatkan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP),” pesannya.
Berhati-hati, ucap Jasman, menggunakan e-katalog belum tentu aman, sehingga proses negosiasi tetap harus dilakukan.
“Jangan sampai tidak jeli membuka e-katalog, kalau tidak berhati-hati akan berdampak pada pelanggaran hukum. Lalu jangan asal klik, walaupun harga terendah, masih ada proses negosiasi, jangan sampai bermasalah di belakang hari karena belum melakukan negosiasi,” tambahnya.
Terakhir, Jasman menyampaikan bahwa sebentar lagi akan memasuki tahun 2024, proses perencanaan PBJ sudah boleh dimulai asalkan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. “Oleh karena itu, saya harap BPBJ dan ULP senantiasa melakukan pendampingan agar dalam PBJ ini tidak ada keputusan yang diambil sendiri, serta koordinasikan selalu dengan Kabag PBJ Kota Payakumbuh,” tutupnya. (uus)