Pemko Payakumbuh sudah Salurkan Insentif Fiskal

IKUTI RAKOR INFLASI— Pemko Payakumbuh hadir dalam agenda rutin Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi tahun 2023, awal pekan ini.

POLIKO,METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh hadir kembali dalam agenda rutin Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi tahun 2023, awal pekan ini. Rakor yang langsung di­pimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dari gedung Sasana Bhakti Praja Kementrian Dalam Negeri itu pada Rakor kali ini membahas langkah konkret pengendalian inflasi di daerah tahun 2023 serta kegiatan penyerahan insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pe­ngendalian inflasi daerah periode III tahun 2023.

Pj. wali Kota Payakumbuh yang diwakili Asisten II walikota bidang Eko­nomi dan Pembangunan Elzadaswarman hadir bersama OPD teknis dari ruang pertemuan Randang lantai II kantor walikota Payakumbuh.

Sebelum Rakor dimulai, acara diawali dengan penyerahan secara sim­bolis insentif fiskal periode III tahun 2023 dengan total sebanyak Rp 340 miliar untuk 34 daerah (3 Provinsi, 6 Kota dan 25 Kabupa­ten) yang berhasil me­ngendalikan inflasi, sehingga berkontribusi besar terhadap pengendalian inflasi nasional sebesar 2,56 persen secara tahu­nan per-Oktober 2023, dan dari bulan ke bulan per-Oktober terhadap September 2023 sebesar 0,17 persen.

Dan sebanyak 34 dae­rah yang menerima insentif fiskal pada periode III tahun 2023, Kota Payakumbuh tidak termasuk didalamnya, mengingat kota yang berjuluk City of Randang itu pada periode sebelumnya (periode I) sudah diganjar insentif fiskal sebesar Rp 9,1 mi­liar dari Kementerian Ke­uangan. Karena selama beberapa tahun terakhir kota berkembang yang merupakan salah satu kota di wilayah Sumatra Barat ini berhasil dalam mengendalikan inflasi, dimana sepanjang tahun angka inflasi di Payakumbuh selalu di bawah angka inflasi nasional.

Dalam arahannya, Men­dagri Tito Karnavian mengatakan jika untuk 2023 ini telah dilakukan perbaikan skema alokasi insentif fiskal. Dulu namanya dana insentif daerah atau DID, sekarang sesuai Undang-undang HKPD disebut insentif fiskal.

Ia menambahkan insentif ini diberikan untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam mengendalikan tingkat inflasi di daerah dan untuk memberi penghargaan kepada daerah yang telah berkinerja baik dalam me­ngendalikan inflasi di dae­rah, serta semakin me­macu meningkatkan kinerjanya.

Turut disampaikan Men­dagri, Pemerintah pusat telah mengalokasikan insentif fiskal tahun anggaran 2023 sebagai stimulus pengendalin inflasi daerah sebanyak Rp 8,0 Triliun yang tertuang da­lam Perpres rincian APBN tahun anggaran 2023.

Sementara itu, setelah mendengarkan arahan dari Mendagri dan Menkeu yang lebih kurang selama dua jam sebelumnya, Elza­daswarman berpesan kepada OPD teknis untuk terus tingkatkan kinerja agar bisa mengendalikan angka inflasi supaya tidak terjadi lonjakan di daerah, maka peran pemerintah disini harus bisa menjaga komponen daya beli ma­syarakat.  “Karena apabila terjadi tekanan terhadap daya beli masya­rakat akibat gejolak harga pangan maka sangat berpotensi memicu kontraksi pertumbuhan ekonomi,” ungkap om Z sapaan akrab Asisten II walikota tersebut.

Om Z katakan jika insentif fiskal yang telah diterima Pemko Payakumbuh sebelumnya telah di­salurkan langsung ke ma­syarakat, dimana Pemko Payakumbuh di beberapa kesempatan menggelar kegiatan pasar murah dan memberikan bantuan bi­bit tanaman (cabe, bawang dan tanaman pokok lainnya) bagi para petani di lingkup kota Payakumbuh. “Alhamdulilah, insentif fiskal ini sangat membantu sekali terhadap proses pengendalian inflasi di daerah kota Payakumbuh. Dan tentunya Pemko Pa­yakumbuh akan terus ting­katkan kinerja dalam hal ini agar kedepannya kota Payakumbuh dapat kem­bali membawa anggaran dari pemerintah pusat dalam menunjang lancarnya kinerja di daerah,” tukasnya. (uus)

Exit mobile version