Bawaslu Gelar Diskusi Publik, APS yang Bertebaran jadi Pembahasan Menarik 

DISKUSI— Bawaslu Limapuluh Kota menggelar diskusi publik pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD, Sabtu (4/11).

LIMAPULUH KOTA, METRO–Persoalan Alat Peraga So­sialisasi (APS) yang sudah bertebaran terpasang diberbagai tempat di Lima Puluh Kota, menjadi pembahasan hangat dan menarik dalam diskusi publik pengawasan pencalonan pre­siden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD, yang digelar Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (4/11).

Diskusi Publik yang diikuti peserta dari unsur Partai Politik peserta pemilu 2024, Media, dan Bawaslu itu menghadirkan narasumber seorang pengamat Politik sekaligus akademisi yang mengajar di UIN M.Djamil Djambek, Bukittinggi, DR. Hardi Putra Wirman, membuat suasana di­s­kusi semakin berkelas dan menarik.

Sebelumnya, acara dibuka langsung Komisioner Bawaslu Davit Alexsander. Davit me­nyampaikan bahwa sengaja digelar Diskusi Publik  pengawasan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD, guna mengakomodir hak-hak partai politik pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2024. Dan tepat pada 4 November, KPU telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT).

”Jika ada hak-hak parpol yang tidak diakomodir KPU terkait penetapan DCT bisa melaporkan kepada Bawaslu. Parpol sudah melewati masa-masa pe­ngajuan calon, verifikasi admi­nistrasi, penetapan DCS dan sekarang sudah masuk tahapan pengumuman DCT. Semoga hak hak parpol diakomodir KPU, dan semoga tidak ada sengketa,” harap Davit.

Dia juga menyebut mulai tanggal 4-27 November tidak boleh berkampanye. Dan masa kampanye akan dimulai sejak 28 November 2023-10 Februari 2024. Terkait dengan banyaknya APS bertebaran diberbagai tempat yang berisi konten Alat Peraga Kampanye (APK) maka berpotensi untuk ditertibkan. ”Selama masa mulai 4-27 November dilarang berkampanye, dan alat peraga sosialisasi yang berisi muatan alat peraga kampanye se­perti ajakan memilih atau gambar paku tanda coblos dan nomor urut, kita menunggu koodinasi dari Bawaslu Provinsi, dan berpotensi untuk ditertibkan nanti,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini alat peraga sosialisasi yang terpasang diberbagai tempat hampir 70 persen berisi konten alat peraga kampanye.

Sementara itu, DR. Hardi Putra Wirman, menekankan pentingnya pengawasan pemilu secara efektif. Dengan begitu berbagai kecurangan yang berpotensi terjadi bisa dihindari agar pemilu benar-benar berintegritas dalam melahirkan calon-calon pemimpin lima tahun kedepan.

”Ketika pengawasan pemilu tidak berjalan secara efektif maka berbagai kecurangan akan terjadi dan akan ada distrust terhadap penyelenggara pemilu dan akan menghasilkan mosi tidak percaya, kerusuhan, demontrasi dan bisa saja kudeta. Maka, kuncinya pengawasan pemilu efektif, sehingga pemilu berlangsung jurdil,” sebutnya.

Para peserta dari partai Politik, mempertanyakan soal alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang sejalak lama. Apakah akan ikut ditertibkan selama masa 4-27 November 2023 ini. “APS itukan bukan alat peraga kampanye, karena dalam aturan alat peraga kampanye itu sudah didesain dan disahkan oleh KPU. Kemudian dari tanggal 4-27 itu namanya masa apa, ini harus dijelaskan,” terangnya. (uus)

Exit mobile version