54,1 Kilogram Ganja Kering Asal Panyabungan Sumut Dimusnahkan

MUSNAHKAN—Bupati Safarudin bersama Kapolres AKBP. Ricardo Condrat Yusuf saat pemusnahan narkoba jenis ganja kering di Mapolres Limapuluh Kota, JUmat (15/9).

LIMAPULUH KOTA, METRO–Polres Lima Puluh Kota, memusnahkan Narkoba jenis daun ganja kering asal Penyabungan, Sumatera Utara, di halaman Polres Lima Puluh Kota, Jumat (15/9), sekitar pukul 8.00 WIB pagi.  Daun ganja seberat 54,1 kilogram yang berhasil diamankan pada Rabu (5/9) di sebuah rumah bersama tersangka G (35), di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima  Puluh Kota, dikemas dalam 49 paket besar.

Pengungkapan kasus Ganja kering yang dikemas masing-masing ukuran sekitar 1 Kilogram itu dilakukan Tim yang langsung di­pimpin Kasat Resnarkoba, Iotu  Andhika.

Pemusnahan Narkoba yang sebelumnya akan diedarkan oleh tersangka ke­sejumlah daerah di Suma­tera Barat, dipimpin Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf diikuti Bupati Limapuluh Kota Safarudin, Ketua DPRD, Kajari, Ketua Pengadilan, Dandim 0306/50 Kota, Kepala BNNK Payakumbuh dan sejumlah PJU, Kasat, Kepala Bidang La­boratorium Forensik Polda Riau, Penasehat Hukum tersangka serta sejumlah Kapolsek.  Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam beberapa buah tong yang telah disediakan.

“Narkoba jenis ganja kering yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan oleh Satresnarkoba beberapa waktu lalu,” sebut AKBP. Ricardo Condrat Yusuf didam­pingi Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika, KBO. IPDA. Jasmon, Kanit II, AIPDA. Romi Afrizon, Kanit I, AIPDA. Doni Arwando, kepada wartawan.

Kapolres juga menambahkan, 54 Kilogram Barang Bukti yang dimusnahkan itu merupakan tangkapan terbesar pada tahun 2023 ini, dan jika beredar akan me­ru­sak ribuan masyarakat. “ Ini merupakan tangkapan terbesar kita pada tahun 2023, ini prestasi sekaligus memprihatinkan karena peredaran Narkoba terus meningkat. Ini merupakan tangkapan terbesar kita “ tambah Kapolres.

Bupati Berikan Penghargaan

Usai pemusnahan Nar­koba yang disaksikan Muspida, Bupati Limapuluh Kota, Safarudin memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Polres 50 Kota, khususnya Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) yang berhasil menyelamatkan ribuan nyawa di Kabupaten 50 Kota dari jeratan Narkoba.

Penyerahan penghargaan itu diberikan langsung Bupati kepada Kapolres 50 Kota, Kasat Resnarkoba, KBO, Kanit dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kotam

Sebelumnya diberitakan, Sekitar 54 Kilogram Narkoba jenis ganja kering yang dikemas  dengan 49 paket berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota di sebuah rumah di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu 5 September 2023 pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi ma­syarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi Narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota. Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Narkoba tersebut sebelumnya dijemput tersangka G di Kawasan Boncah di perbatasan Limapuluh Kota dan Kabupaten Agam. Tersangka G diduga dikendalikan Napi di Nusakamba­ngan. Ia berkomunikasi melalui handphone. Dan dijanjikan upah 100 untuk satu paketnya.

Sementara IPTU. Andhika mengatakan bahwa Tersangka G merupakan Residivis yang telah beberapa kali masuk penjara karena kasus yang sama. Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

“ Untuk terssngka G merupakan Residivis kasus yang sama, ia tengah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Penangkapan berhasil dilakukan berkat informasi ma­sya­rakat,” uarnya didampi­ngi KBO Satresnarkoba, IP­DA. Desmon dan Kanit I, AIPTU. Doni Arwando. (uus)

Exit mobile version