Berhasil Gagalkan Peredaran 54 Kg Ganja Asal Panyabungan, Bupati Apresiasi Satresnarkoba

APRESIASI—Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, mengapresiasi Kapolres atas keberhasilan menggagalkan peredaran gelap narkoba.

LIMAPULUH KOTA, METRO –Bupati Limapuluh Kota, Safarudin apresiasi Kapolres Lima­puluh Kota, AKBP. Ricardo Cond­rat Yusuf, Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika dan Jajaran Satresnarkoba yang berhasil ga­galkan peredaran gelap 54 Ki­lo­gram ganja kering asal Pe­nyam­bungan Su­ma­tera Utara di  sebuah ru­mah di Jorong Bon­cah Nagari Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kabupaten Li­ma Puluh Kota, beberapa hari lalu.

Selain itu, Polisi (Satresnarkoba) juga me­nangkap seorang tersangka berinisial G (35) yang merupakan warga Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran yang diduga sebagai pengedar yang dikendalikan Napi dari lapas Nusaka­ba­ngan.­­­Peng­ungkapan ka­sus Narkoba terbesar pada tahun 2023 di Wilayah Hukum Polres 50 Kota itu, menurut Bupati menunjukkan bahwa peredaran gelap dan penyalahgu­naan Narkoba semakin parah dan meng­hawatirkan.

Karena sudah masuk kampung hingga ke Jorong. Para bandar, kurir dan pengedar tidak hanya memakai dan men­jual barang haram itu tetapi bisa mempengaruhi anak anak mu­da, remaja hingga orang dewasa  di pelosok negeri.  Untuk itu menurut Politisi Golkar itu, perlu kewaspadaan lebih dari aparat Nagari, Jo­rong, dan unsur masyarakat lainnya, sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.  “Kita apresiasi Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf, Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika dan Jajaran Satresnarkoba yang berhasil ga­gal­kan peredaran gelap 54 Kilogram ganja kering asal Penyambungan Sumatera Utara di sebuah rumah di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kabupaten Lima­puluh Kota, pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di daerah kita semakin parah dan mengkhawatirkan,” sebut Bupati akhir pekan kemarin kepada wartawan.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, kejadian/ada­nya pengedar Narkoba dengan skala besar yang terhubung dengan Napi di Lapas Nusakambangan, merupakan “tamparan” agar kita semakin peduli untuk anak dan kemenakam kita, sehingga nan­tinya tidak menjadi pelaku kejahatan Narkoba.  ” Ini tentu merupakan tamparan bagi kita semua, bahwa ada anak/kemenakam kita yang menjadi pengedar Narkoba skala besar, kejadian ini mudah-mudahan bisa membuka mata kita semua untuk semakin peduli terhadap anak/kemenakan serta lingkungan,” tambah Bupati.

Sebelumnya diberitakan, Sekitar 54 Kilogram Narkoba jenis ganja kering berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota di sebuah rumah di Jorong Boncah Nagari Simpang Sugiran Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi ma­sya­rakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi Narkoba di wila­yah hukum Polres 50 Kota. Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan.  “Tersangka G kita tangkap dengan Barang Bukti (BB) ganja kering sekitar 54 Kilogram di kemas dengan 49 paket,” ucap Kapolres saat Konferensi Pers, Kamis (7/9) lalu. (uus)

Exit mobile version