1.645 Pelaku Usaha sudah Mendaftar NIB di DPMPTSP

SOSIALISASI—Bupati Limapuluh Kota Safarudi berfoto bersama dengan pelaku UMKM saat kegiatan sosialisasi terkait izin usaha.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Guna meningkatkan pemahaman pengusaha dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta meningkatkan pengetahuan tentang penanaman modal dan investasi, Pemkab Limapuluh Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP­TSP) melaksanakan Sosia­lisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha, Rabu (6/9), di hotel Shago Bungsu II.

Puluhan UMKM me­ngikuti sosialisasi yang turut dihadiri oleh Anggota DPRD Limapuluh Kota Putra Satria Veri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota Susi Su­san­ti, Kepala Dinas PM­PTSP Limapuluh Kota A­neta Budi.

Bupati Safarudin menegaskan jika Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan perizinan dan senantiasa melakukan pembaharuan sistem perizinan. “Melalui pela­yanan berizin berbasis Online Single Submission (OSS), perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dapat memudahkan pengurusan pelayanan perizinan bagi pelaku u­saha dimanapun berusaha dan diharapkan dapat menarik minat para pe­laku usaha baik itu skala kecil, menengah dan besar,” tuturnya.

Kemudian disampaikannya, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah dan merupakan sistem untuk mempermudah be­rusaha sesuai dengan amanat Undang -Undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat mengurus pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berada dengan mudah, cepat, terukur, dan akuntabel. “Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan pe­ningkatan pengetahuan akan perizinan bagi pelaku usaha dalam pengemba­ngan usaha,” tambah Bupati Safaruddin.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Limapuluh Kota Aneta Budi Putra menyatakan bahwa, DPM PTSP terus berupaya memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan pentingnya izin dari pe­laku usaha yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. “Kita berharap, melalui sosialisasi yang diselenggarakan hari ini dapat meningkatkan kesadaran dan mengubah mind­set para pelaku usaha untuk mengantongi izin usaha dengan tersedia­nya kemudahan perizinan melalui layanan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach),” ungkap Budi.

Selain itu, Budi menjelaskan pentingnya NIB bagi para pelaku usaha guna mendapatkan kemudahan lainnya yang di­butuhkan oleh para pe­laku usaha seperti pengurusan NPWP dan akses perbankan. “Hingga Agustus 2023, pelaku usaha yang telah mendaftarkan NIB sejumlah 1645, semoga hingga akhir tahun mampu mencapai target sebanyak 2000 NIB baru dapat diterbit­kan,” ulas Budi. (uus)

Exit mobile version