LIMAPULUH KOTA, METRO-Lima bulan jelang gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Polres Limapuluh Kota gelar Apel Deklarasi Damai Pemilu 2024 guna antisipasi potensi kerawanan jelang tahapan inti Pemilu 2024 di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota, Kamis, (31/8). Diselenggarakan di Halaman Kantor Polres Limapuluh Kota, apel dipimpin oleh Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Conrat Yusuf. Deklarasi Pemilu damai tersebut diikuti oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo bersama Ketua DPRD Deni Asra, Ketua Pengadilan Negeri Adek Nurhadi, Ketua KPU Okto Rizaldi, unsur Forkopimda, Ketua Parpol, Kepala Perangkat Daerah, dan sejumlah Ketua Ormas se-Limapuluh Kota
Diawali dengan pembacaan ikrar deklarasi damai Pemilu oleh Ketua KPU Limapuluh Kota, Bupati bersama unsur Forkompimda, Ketua Bawaslu, ketua partai, dan ketua ormas tampak secara bergantian membubuhkan tanda tangan komitmennya dalam mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, melaksanakan Pemilu yang aman dan tertib serta melaksanakan tahapan Pemilu berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Seluruh peserta juga berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi selama proses pemilu berlangsung. Ada 17 partai dari 18 partai peserta Pemilu akan ikut berkompetisi di Kabupaten Limapuluh Kota, diantaranya partai Golkar, PKB, PDIP, Gerindra, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Garuda, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan Ummat.
”Kondusifitas di Limapuluh Kota melalui deklarasi ini harus kita sambut baik dan dukung bersama dan bukan hanya sebagai wacana atau slogan belaka, tetapi harus benar-benar diwujudkan dalam bentuk komitmen nyata,” ungkap Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt.Bandaro Rajo kepada awak media.
Lebih lanjut Ia mengatakan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada tahun politik cenderung memanas, kondisi tersebut tidak hanya tanggung jawab Kepolisian, bersama TNI dan pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, ormas dan 459 calon sementara peserta Pemilu beserta pendukungnya dan partai politik.