Dia juga menyebut, dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 hanya 6 bulan TPP ASN Pemkab Lima Puluh Kota dianggarkan. Sedangkan untuk 6 bulan berikutnya tidak lagi dianggarkan, karena kondisi keuangan daerah. ”Dengan adanya hutang daerah sebesar 40 M dan PMK 212 tahun 2022 menyebabkan pengalokasian anggaran 2023 tidak bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan daerah termasuk salah satunya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hanya bisa di anggarkan untuk 6 bulan terhitung Januari – Juni 2023,” sebut Deni Asra.
Dia meminta Bupati segera mengambil langkah, karena ini menyangkut hak para ASN dan terkait dengan kinerja pegawai itu sendiri. “ Ini penting dan harus menjadi perhatian khusus oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seiizin dari kepala daerah,” sebutnya.
Dikatakannya, dengan target PAD yang harus di genjot habis-habisan agar tercapai maksimal, dibutuhkan kinerja luar biasa dari ASN Pemkab Lima Puluh Kota. “Bagaimana mungkin ini akan menjadi kenyataan, ketika hak dan kesejahteraan mereka tidak kita perhatikan. Kami mendorong pemerintah daerah segera merealisasikan pencairan anggaran TPP ASN untuk bulan April, Mei dan Juni,” pinta Ketua DPRD. (uus)