PAYAKUMBUH, METRO–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mencatat ada 1.376 orang yang terdata sebagai Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah yang ada di daerah tersebut.
”Dari 1.732 berkas yang masuk ke BKPSDM, terdapat 356 yang tidak memenuhi syarat atau kriteria yang telah tertuang di Surat Menpan RB. Berarti ada 1.376 yang terdata,” kata Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh Erwan di Payakumbuh, Jumat.
Ia mengatakan sejumlah kriteria yang tidak terpenuhi saat pendataan seperti bekerja di badan layanan umum daerah atau BLUD, pegawai yang belum memenuhi masa kerja satu tahun. ”Selanjutnya itu ada yang belum berumur 20 tahun per Desember 2021 dan di atas 56 tahun per Desember 2021. Ini sesuai dengan surat dari Menpan RB yang kita dapatkan,” ujarnya.
Ia mengatakan yang terdata sebagai Tenaga Non ASN ini sudah lolos verifikasi dan validasi dari instansi pemerintah daerah dan pihaknya saat ini masih menunggu hasil yang dikeluarkan dari Kemenpan RB.
”Prosesnya masih berjalan dan kita dari BPKSDM Kota Payakumbuh menunggu hasil dari Kemenpan RB,” kata dia didampingi Kabid Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Ance Alfiando dan Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Reny Eka Putri.
Disampaikannya bahwa sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/1917/M.SM.01.00/2022, pendataan Tenaga Non ASN dilakukan hanya untuk menghitung berapa Tenaga Non ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah.
”Termasuk juga apa saja kompetensinya. Dalam surat tersebut sama sekali tidak disebutkan untuk pengangkatan jadi ASN, namun hanya pendataan,” ujarnya.
Hasil pendataan ini, kata dia, bisa saja akan menjadi dasar ataupun pertimbangan bagi Kemenpan RB dalam mengambil kebijakan untuk Tenaga Non ASN tersebut.
”Jadi jangan sampai ada lagi kesalahan yang mengatakan pendataan yang dilakukan untuk langsung diangkat menjadi ASN. Sebab proses seleksi dan kebutuhan itu ada proses tersendiri,” kata dia. (uus)