GALANGGANG, METRO–Mencegah dari dini terjadinya sengeketa pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa kepada Partai Politik, di aula kantor Bawaslu Kota Payakumbuh, Selasa (28/6). Tampak hadir Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Payakumbuh, Gusti Putra, dari partai Golkar, Partai PKS, Partai PBB, Partai PKB, Partai Demokrat, Partai PPP, dan ada Tiga perwakilan partai tidak hadir masing-masing Partai Gerindra, PDIP dan Nasdem.
“Memang saat ini kita melakukan sosialisasi penyelesaian sengketa proses pemilu kepada Partai Politik. Ini kita lakukan untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemulu dalam hal ini tentu Partai Politik. Sehingga nanti peserta pemilu tidak dirugikan, dan kita memastikan bahwa aturan setiap tahapan itu berjalan baik,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Muhamad Khadafi, kepada wartawan, Selasa (28/6).
Disampaikan Khadafi, sesuai pasal 466 UU No.7 tahun 2017 dikatakan pengertian sengketa berbunyi,”sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan Keputusan KPU Kabupaten/kota.
“Maka sesuai pasal 467 ayat 1 UU No.7 tahun 2017, berbunyi ‘Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagai aki-bat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota’. Jadi kita ingatkan yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu adalah peserta pemilu,” sebut Khadafi yang murah diakses wartawan ini.
Menjawab pertanyaan peserta terkait mony politik dimana pemilih usai mencoplos memoto hasil pilihannya di bilik suara sebagai bukti. Khadafi menyebut, hal itu tidak dibolehkan dan melangar aturan. “Kita akan ada pemantau pemilu, dalam aturan tidak dibenarkan mempoto. Jika terjadi ini menyalahi aturan. Dan petugas KPU ada disitu dengan jumlah banyak dan memastikan itu tidak terjadi. Kalau itu terjadi maka kita akan proses petugasnya dan kemudian pelakunya,” ungkap Khadafi.
Ketua DPD PAN Kota Payakumbuh, Gusti Putra, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Bawaslu Kota Payakumbuh yang sudah menyampaikan sosialisasi penyelesaian sengketa proses Pemilu kepada Partai Politik. Mengingat, aturan-aturan tentu akan ada perubahan pada pemilu serentak 2024 mendatang. “Kita terimakasih kepada Bawaslu telah melakukan sosialisasi penyelesaian sengketa proses pemilu. Dan memang tadi menanyakan soal pemohon itu pribadi atau partai politik. Dari jawaban yang disampaikan Ketua Bawaslu tadi jelas, bahwa pemohon itu adalah peserta pemilu dalam hal ini partai politik,” jelasnya. (uus)